Kementerian dalam Negeri(Kemendagri) mengeluarkan surat edaran agar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah untuk dikaji ulang.
Wakil Menteri dalam Negeri – Bima Arya mengatakan, kajian itu diminta dilakukan, karena rencana kenaikan PBB telah mendapat penolakan warga di sejumlah tempat seperti di Cirebon (Jawa Barat), Pati (Jawa Tengah), hingga Bone (Sulawesi Selatan). Bahkan, Bima mengatakan pihaknya melarang pemerintah daerah menaikkan PBB-P2 hingga di atas 100 persen.
Bima mengatakan, sejumlah daerah sudah melakukan pembatalan kenaikan PBB yang berlipat-lipat tersebut. Bima menegaskan, kenaikan PBB di sejumlah daerah baru-baru ini tak sepenuhnya disebabkan karena efisiensi. Beberapa daerah telah mengambil kebijakan tersebut jauh hari sebelumnya.
Kemendagri mencatat, total ada 104 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen sejak pemerintah sebelumnya. Hanya ada tiga daerah yang melakukannya baru-baru ini. Namun, dia tak mengungkap daftar daerah tersebut.
Bima menyampaikan, Data-data yang kami miliki itu dari 104 daerah tadi, itu sebagian besar itu mengeluarkan kebijakan itu sebetulnya di tahun-tahun sebelumnya, sebelum kebijakan efisiensi. Jadi tiga daerah, yang melakukan penyesuaian itu di tahun 2025, Jadi saya kira tidak tepat, kalau kemudian mengaitkan dengan kebijakan efisiensi, itu adalah inisiatif daerah yang dilakukan untuk meningkatkan PAD.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi