Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di wilayah Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 yang diduga merugikan negara lebih dari 1 triliun Rupiah. Tim KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik untuk mengungkap skandal tersebut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Dari penggeledahan tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Budi menjelaskan bahwa barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi untuk menggali informasi penting guna mendalami kasus ini.
Budi enggan memerinci jenis dokumen yang disita. Barang elektronik yang diambil dari rumah Yaqut akan diekstraksi oleh penyidik. Sebelum penggeledahan, KPK telah melarang Yaqut bersama dua orang lainnya, yaitu IAA dan FHM, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Masalah pada kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji. Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi