Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk penyelewengan anggaran di lingkungan Kementerian Sosial. Ia memastikan, tidak akan ada ruang bagi praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.
“Saya dengan Pak Wamensos (Agus Jabo Priyono) tidak akan mentoleransi korupsi. Kalau ada pelanggaran, saya dan Pak Wamensos tidak segan-segan untuk melaporkannya langsung ke penegak hukum,” kata dia.
Saifullah menekankan bahwa setiap anggaran yang dikelola Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat. Peringatan tersebut berlaku tidak hanya bagi pejabat internal, tetapi juga pihak ketiga yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk pengelola Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh jajaran Kemensos belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya. Pernyataan Menteri Sosial tersebut disampaikan menyusul dengan penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus lama atas dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa pagi mengatakan bahwa dari lima tersangka tersebut dua di antaranya adalah korporasi. Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahu lebih lanjut mengenai identitas tersangka, kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial yang merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kementerian Sosial sebelumnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi