National

Pemerintah Tegaskan Platform Wajib Patuhi Hukum Soal Disinformasi, Fitnah, Kebencian

Pemerintah menegaskan platform digital yang beroperasi di Indonesia agar mematuhi aturan hukum terkait penanganan konten bermuatan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) dan tidak membiarkannya berkembang berlarut-larut guna menjaga demokrasi dan ruang digital yang sehat.

Pesan ini disampaikan dalam diskusi bersama antara media massa dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Wakil Menteri Komunikasi Digital, Angga Raka Prabowo, dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Selasa (26/8).

Kepala PCO membuka diskusi dengan menyampaikan keprihatinan atas maraknya DFK di jagad internet. “Makin ke sini itu tak hanya makin serius, tapi makin profesional. Dan ini bisa saja tidak hanya membuat kegaduhan tapi juga meresahkan. Bisa memecah belah bangsa bahkan bisa menghambat pembangunan kita,” ujar Hasan.

Hasan mengatakan, PCO telah membangun kanal resmi cek fakta yaitu @cekfakta.ri dan mengapresiasi media massa yang sudah memiliki platform cek fakta. Ia juga mendorong media lainnya yang belum memiliki platform tersebut agar juga melakukan hal serupa.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi Digital, Angga Raka Prabowo menekankan, negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk ruang digital. Ia juga secara khusus menyampaikan pesan kepada perusahaan teknologi untuk menjaga demokrasi dan ruang digital.

Angga mencontohkan fenomena rekayasa komentar bot di media sosial yang mencederai demokrasi. Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menegaskan, platform wajib melakukan moderasi konten secara mandiri. Ia menambahkan, pemerintah pun sudah memiliki sistem kepatuhan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi, tetapi melindungi masyarakat dari manipulasi digital.

Muhammad Nuzul Ramadhan – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...