Metropolitan

Pemprov DKI dan KLH Sambut Putusan PN, 12 Kendaraan Pencemar Udara Ditindak Tegas

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap 12 kendaraan angkutan barang yang melanggar baku mutu emisi di kawasan Pelabuhan Indonesia. Penindakan ini merupakan hasil uji emisi untuk kendaraan kategori N dan O yang dilaksanakan pada pertengahan Juli 2025, diikuti dengan persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada awal Agustus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, sanksi yang diberikan mencakup denda hingga Rp24 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan usaha. Dalam putusan pengadilan, para pelanggar dijatuhi denda Rp2 juta hingga Rp8 juta dengan ancaman pidana bagi yang tidak membayar.

Deputi Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL), Rasio Ridho Sani menegaskan, bahwa pelanggaran baku mutu emisi bukan hanya urusan hukum, melainkan ancaman bagi kesehatan publik dan kualitas udara. Menurutnya, penegakan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Nixon Pakpahan menambahkan, bahwa dari 412 kendaraan yang diuji secara acak, 122 dinyatakan tidak lulus, termasuk 34 kendaraan yang menjadi fokus operasi kali ini. Seluruh pelanggar diproses oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sesuai peraturan yang berlaku.

Selain sektor transportasi, KLH juga memperketat pengawasan di kawasan industri dan telah dilakukan verifikasi lapangan di lima kawasan dari 48 industri Jabodetabek dan Banten, termasuk Kawasan Berikat Nusantara Marunda dan Kawasan Industri Jababeka. Hasil pengawasan menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah, sehingga berpotensi dikenakan sanksi hukum. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk melakukan perawatan kendaraan, mengikuti uji emisi, menggunakan transportasi umum, dan menanam pohon sebagai langkah nyata menjaga kualitas udara.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...