Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.
Undang-undang tersebut kemudian menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Sebab, salah satu poin utama dalam beleid ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan beberapa poin-poin kesepakatan yang berhasil dicapai dalam pembahasan RUU Haji dan Umrah, antara lain:
1. Penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
2. Mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait.
3. Pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.
4. Penambahan kuota haji tambahan.
5. Pengaturan pemanfaatan sisa kuota.
6. Pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji nonkuota.
7. Pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jamaah haji
8. Mekanisme peralihan pascaperubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi kementerian
9. Penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Tujuan dari penyempurnaan dan perbaikan terhadap UU Nomor 8 tahun 2019 diperlukan. Agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, dan lancar. Tentunya, secara keseluruhan dapat sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jamaah haji dan umrah.