Terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program bebas bersyarat. Mantan Ketua DPR RI itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kebebasan Novanto tak lepas dari dikabulkannya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Lewat putusan itu, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan padanya pada 2018 dipangkas menjadi 12 tahun enam bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, batas hukuman Setnov sebenarnya sudah melampaui waktu. Bahkan, ia seharusnya bebas sejak 25 Juli 2025. Agus juga menegaskan, Novanto tidak diwajibkan melakukan wajib lapor lantaran telah membayar denda subsider sesuai putusan pengadilan.
Setya Novanto sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan adanya putusan PK tersebut, masa tahanan Novanto berkurang, sehingga ia kini bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Meski demikian, kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Setnov tetap menjadi salah satu skandal besar yang meninggalkan catatan hitam dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi