National

Sri Mulyani Berencana Naikan Tarif BPJS Kesehatan

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Langkah ini diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bukanlah hal baru. Sejak pertama kali program JKN dijalankan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif. Ketentuan mengenai penyesuaian itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa evaluasi sekaligus perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan, kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya akan semakin besar.

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meski begitu, ia menekankan bahwa kemampuan peserta mandiri tetap menjadi pertimbangan utama. “Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ujar Sri Mulyani.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...