Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menetapkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan serta keberpihakan kepada masyarakat dan dunia usaha. Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/9).
Kebijakan relaksasi pajak daerah ini mencakup pengurangan hingga pembebasan beberapa jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
Pramono Anung menandatangani kebijakan relaksasi pajak daerah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ujar Pramono.
Relaksasi pajak juga dilakukan untuk mendukung dunia usaha yang saat ini perlu insentif. Pemprov berharap kebijakan ini berpengaruh signifikan dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya,” kata Pramono.
Rincian Relaksasi Pajak Daerah DKI Jakarta
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama
- Pengurangan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI.
Pramono mengatakan kebijakan itu diberikan agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.
“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ucap Pramono.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta
- Pengurangan hingga 100 persen bagi sekolah dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan (sebelumnya hanya 50 persen).
- Agar sekolah dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa beban pajak tinggi, sekaligus meringankan biaya bagi orang tua.
“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,” ujar Pramono.
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.
- Bertujuan mendukung industri kreatif, kebudayaan, serta memperluas akses hiburan dan edukasi yang terjangkau.
Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
4. Pajak Reklame
- Dibebaskan untuk reklame di dalam ruang (misalnya kafe, restoran, dan ruko).
- Memberi ruang lebih luas bagi UMKM mempromosikan produk.
5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pengurangan pajak untuk kendaraan dengan nilai di atas harga pasar.
- Membantu masyarakat dengan kendaraan lama atau sederhana tetap mampu membayar pajak tanpa membebani kondisi ekonomi keluarga.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

