Pemerintah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. SPHP yang dijalankan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan harga beras tetap terjangkau di tengah dinamika pasar.
Program SPHP berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1). Melalui skema ini, beras bersubsidi dapat diakses masyarakat lewat operasi pasar, Kopdes Merah Putih hingga ritel modern. Umumnya, beras SPHP hadir dalam kemasan 5 kilogram dan menjadi salah satu komoditas paling dicari karena harganya lebih rendah dibandingkan beras medium biasa.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Agustus 2025, HET beras SPHP dipatok 12.500 Rupiah per kilogram. Artinya, harga beras SPHP lebih murah dari beras medium reguler karena mendapat subsidi langsung dari negara.
Selain itu, Kementerian Pertanian melaporkan melalui akun resminya bahwa sebanyak 43.665 ton beras SPHP sudah disalurkan melalui program Gerakan Pangan Murah. Angka tersebut merupakan bagian dari target distribusi hingga 1,3 juta ton beras SPHP untuk periode Juli–Desember 2025.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi