Kepala Kantor Staf Kepresidenan, M. Qodari, menjelaskan maksud dari Ibu Kota Nusantara – IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Ia mengatakan, maksud dari Ibu Kota itu bukan berarti akan ada ibu Kota ekonomi atau ibu Kota lain yang membidangi urusan tertentu.
“Jadi gini sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain gitu. Enggak, enggak begitu maksudnya,” ujar Qodari.
Qodari menjelaskan yang dimaksud dengan ibu kota politik ialah kesiapan IKN jika nantinya difungsikan sebagai pusat pemerintahan. Ia menyebut, pada tahun 2028 mendatang, IKN sebagai ibu kota politik artinya fasilitas tiga rumpun kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif ditargetkan telah siap sehingga bisa menjadi pusat pemerintahan.
Melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Prabowo menetapkan pembangunan kawasan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Dengan demikian, rencana penetapan IKN sebagai ibu kota politik bisa terwujud jika kawasan inti pusat IKN terbangun 2028 sebagaimana yang diatur dalam perpres.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

