Metropolitan Regional

Kasus di Klungkung: Mobil Wanita Digadaikan Temannya Rp5,5 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung kembali membuktikan kinerjanya dengan mengungkap tindak pidana penggelapan mobil yang melibatkan warga Badung berinisial IWJA. Kasus ini mencuat setelah korban, Ni Komang Parti, melaporkan mobilnya digelapkan.

Peristiwa itu bermula pada Agustus 2025 ketika pelaku dengan meyakinkan meminjam mobil korban melalui perantara seorang teman. Aksi ini awalnya tampak normal, bahkan pelaku mengembalikan mobil tepat waktu untuk membangun kepercayaan. Kepercayaan itu dimanfaatkan dengan licik. Namun, setelah beberapa kali peminjaman tanpa masalah, pelaku kembali meminta mobil dengan alasan dipakai untuk upacara ngaben. Bukannya dikembalikan, mobil Daihatsu Sigra tersebut justru digadaikan kepada pihak lain senilai Rp5,5 juta. Upaya korban menagih hanya berujung kekecewaan karena nomor teleponnya diblokir.

Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan pola sistematis dari pelaku yang sengaja membangun citra dapat dipercaya sebelum melancarkan aksinya. Polisi kini tengah menelusuri keberadaan mobil Daihatsu Sigra yang telah digadaikan. Atas perbuatannya, IWJA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah empat tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk penggelapan kendaraan bermotor. AKP Reno juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memberikan barang berharga kepada orang lain, meskipun tampak meyakinkan. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa modus penggelapan kerap berawal dari kepercayaan yang disalahgunakan. Bagi masyarakat, kewaspadaan tetap menjadi benteng pertama dari tindak kejahatan.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...