Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4–7 September 2025. Kebijakan ini untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas tol, yang dituangkan dalam Keputusan Bersama No. KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional.
Aan menjelaskan, strategi pengaturan lalu lintas selama libur panjang dilakukan melalui beberapa langkah, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang serta penerapan rekayasa lalu lintas berupa jalur pasang (tidal flow) atau contra flow. Pembatasan berlaku bagi kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan maupun gandeng, serta angkutan material seperti hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Berikut ruas tol yang akan terkena pembatasan angkutan jalan:
- Tol JORR 1
- Tol Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi
- Tol Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang
- Sejumlah tol di Semarang, yakni Krapyak–Jatingaleh, Jatingaleh–Srondol, Jatingaleh–Muktiharjo, hingga Semarang–Solo.
Jadwal pembatasan operasional ditetapkan sebagai berikut:
- Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00–24.00 WIB
- Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00–18.00 WIB
- Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00–22.00 WIB
Meski demikian, pembatasan tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan pengangkut kebutuhan vital. Antara lain BBM, uang, logistik penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, sayur, buah, daging, ikan, telur, hingga minyak goreng.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi