Kementerian Keuangan akan menyuntikkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Himbara sebagai langkah strategis untuk memacu pertumbuhan sektor riil. Namun, penempatan dana ini dilarang digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara, demi memastikan alokasi langsung ke kredit usaha. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana tersebut harus difokuskan pada penyaluran kredit guna mendukung pergerakan ekonomi nasional. Penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on-call, baik konvensional maupun syariah, tanpa mekanisme lelang.
Purbaya menjelaskan setiap bank akan memperoleh alokasi berbeda. Untuk itu, ia juga sudah menyiapkan aturan resminya sehingga dana bisa segera mengalir ke perbankan. Purbaya menekankan dana tersebut wajib disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit, bukan dialihkan ke instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Hal ini diharapkan dapat mempercepat aliran dana ke sektor produktif, seperti UMKM dan industri, di tengah tantangan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Kelima bank penerima dana tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Untuk 3 bank Himbara dengan aset terbesar yakni BNI, BRI, dan Mandiri masing-masing menerima dana likuid dari kas negara Rp 55 triliun, lalu Bank BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun. Lebih lanjut, Purbaya menilai penempatan dana pemerintah ini akan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Dengan begitu, bank bisa memperoleh keuntungan dari bunga kredit sekaligus menggerakkan perekonomian.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi