Kementerian ESDM membantah PT Pertamina (Persero) memonopoli penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Tanah Air. Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, SPBU swasta juga tetap memperoleh jatah impor setiap tahun.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan jika benar terjadi monopoli, maka SPBU swasta tidak bisa beroperasi. Jadi yang satu yang kita luruskan, bukan tidak diberikan kuota. Bahkan, kuota impor bagi mereka telah ditambah sekitar 10 persen, meski diakui pangsa pasar Pertamina ikut meningkat.
Anggia menyampaikan, kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina pada Februari lalu kemungkinan besar mendorong konsumen beralih ke SPBU swasta. Akibatnya kenaikan pelanggan ini membuat kuota yang ditetapkan pemerintah untuk SPBU Shell hingga SPBU BP-AKR tahun 2025 habis lebih cepat.
“Kita tidak bisa menutup mata beberapa peristiwa di awal tahun yang mungkin membuat public trust terhadap produk Pertamina, barangkali begitu, kami mengakui itu satu hal yang mungkin jadi faktor bahwa terjadi shifting (ke SPBU swasta),” ujar dia.
Meski demikian, pemerintah tidak bisa serta-merta membuka izin impor tambahan, apalagi jika stok Pertamina masih tersedia. Pertimbangan fiskal dan stabilitas sektor energi tetap menjadi prioritas.
Anggia menegaskan, masyarakat perlu mendukung komitmen pemerintah menuju kemandirian energi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya dengan mengurangi impor minyak. Bila stok SPBU swasta menipis, Kementerian ESDM menyarankan mereka membeli dari Pertamina melalui mekanisme business to business.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi