Metropolitan National

KPK Periksa Sejumlah Travel Haji di Berbagai Daerah Terkait Kasus Kuota Haji

KPK mengungkapkan biro perjalanan atau travel haji swasta yang mengurus kuota tambahan haji khusus pada 2024 tersebar di seluruh wilayah RI. Oleh karena itu, KPK membutuhkan waktu yang tak sebentar untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Sabar ya saat ini Satgas sedang ada di Jawa Timur. Kan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia travel-nya. Kalau jemaahnya sudah jelas, dan juga untuk kuota itu juga tersebar. Tidak hanya di satu travel saja, (tapi) di seluruh travel,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Kamis (25/9).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini fokus pada dua hal yakni mendalami pembagian kuota tambahan dan aliran uang. Penyidik sedang mendalami alur perintah bagaimana kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dibagi menjadi 50 persen untuk khusus dan 50 persen untuk reguler.

Dalam Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 dijelaskan pembagian kuota haji, yakni 8 persen untuk jalur khusus dan 92 persen bagi jalur reguler. Terkait dugaan penyimpangan, KPK menggandeng PPATK guna melacak aliran uang dari jual beli kuota haji khusus tersebut.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...