National

KPK Siapkan Penerapan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji Kemenag

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup pintu untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/9) kemarin.

Meski demikian, KPK hingga hari ini belum menetapkan tersangka di kasus awalnya yakni dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat bukti. Sebelumnya, Asep mengungkapkan sedikitnya 400-an biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.

Asep mengatakan, penyidik masih fokus menelusuri aliran uang erkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Selain soal itu, Asep menjelaskan penyidik hingga saat ini masih terus menelusuri aliran uang terkait kuota haji tambahan. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul tegas dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya, Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ” ujar Asep

Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan penyidik tengah mengejar pihak yang berperan sebagai ‘juru simpan’ uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...