Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
“Bahwa pada tanggal 8 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).
Budi mengatakan, rumah tersebut disita dari salah satu ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama. Rumah ini diduga dibeli menggunakan uang hasil jual beli kuota haji. Rumah yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia.
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, tambahan 20.000 kuota seharusnya terbagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, Asep mengungkapkan bahwa aturan tersebut tidak dijalankan oleh Kementerian Agama. “Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tetapi justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi