National

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026

Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Pernyataan itu disampaikan usai rapat daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengaku sempat mempertimbangkan opsi penurunan tarif cukai. Namun dialog dengan perwakilan industri justru menghasilkan permintaan agar tarif cukai dipertahankan.

“Ya sudah enggak saya ubah (tarif cukai rokok). Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif),” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/9).

Purbaya mengatakan bahwa tidak akan ada penaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Meski tarif dipertahankan, ia menegaskan kebijakan ke depan akan menitikberatkan pada pemberantasan peredaran rokok ilegal—baik yang masuk dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban cukai. Menurutnya, peredaran produk ilegal merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen yang taat.

Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan sistem khusus industri hasil tembakau (IHT) dengan konsep sentralisasi dengan melibatkan pelaku industri kecil hingga besar.

“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare,” kata Purbaya.

Purbaya berharap sistem itu bisa menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini tidak membayar pajak. Tahun ini, pemerintah juga memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok. Namun, meski cukai tidak naik, harga jual eceran (HJE) rokok tetap naik.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...