Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada 7 perusahaan asuransi berpotensi rugi sebesar Rp19,34 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan 7 perusahaan asuransi tersebut masuk kategori pengawasan intensif dan khusus. Di sisi lain, OJK mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa ikut menyelamatkan perusahaan asuransi insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Usulan itu dimuat dalam Revisi UU P2SK.
“Tujuh perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun, penurunan nilai manfaat sebesar 52,91 persen,” ujar Ogi pada saat Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/9).
Ogi mengatakan UU P2SK saat ini sebenarnya sudah memberikan mandat kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). Namun, LPS baru berwenang melakukan penyelesaian terhadap perusahaan asuransi melalui likuidasi. Ogi tidak menyebutkan 7 perusahaan yang dimaksud. Sementara itu, OJK sejak 2015 telah mencabut izin 10 perusahaan asuransi insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.
Total kerugian dari 10 perusahaan yang dicabut izinnya mencapai Rp19,41 triliun dengan pemegang polis terdampak sebanyak 30.170. Dalam paparan Ogi disebutkan bahwa AJBB mengalami penurunan manfaat rata-rata 47,3 persen atau sebesar Rp13,2 triliun dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 1,9 juta. Kemudian, Jiwasraya mengalami penurunan manfaat sekitar 30 persen atau Rp15,8 triliun dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 314.067.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

