Pada 21 September 2025, Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, secara resmi mengakui Negara Palestina. Langkah ini diambil guna melindungi keberlangsungan solusi dua negara dan menciptakan perdamaian abadi bagi rakyat Israel dan Palestina. Keputusan tersebut juga diumumkan bersama Kanada dan Australia.
Pemerintah Inggris meyakini bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan. Solusi tersebut melibatkan Israel yang aman berdampingan dengan negara Palestina yang berdaulat, bebas dari kekerasan dan penderitaan.
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan nilai-nilai bersama antara Inggris dan Indonesia terkait perdamaian dan keamanan. Hal tersebut merupakan inti dari Strategic Partnership yang disepakati kedua negara pada November 2024.
Inggris mengambil langkah ini untuk mendukung masa depan yang damai bagi Israel dan Palestina. Pemerintah Inggris akan bekerja tanpa lelah sebagai bagian dari upaya internasional, bersama dengan Indonesia, untuk menciptakan dunia yang lebih aman bagi generasi mendatang.
Zahra Rahmanda Oktafiani-Redaksi

