Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontrakan, terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Depok, Jawa Barat, dan rumah di Sentul, Bogor,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua aset itu disita dari salah satu tersangka bernama Haryanto, selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini (Saudara H, Dirjen Binapenta dan PKK),” kata Budi, Minggu (28/9/2025).
Budi mengatakan, Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 m² di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 m² di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan bahwa aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil korupsi.
Budi menegaskan, kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Ia juga menyebutkan bahwa kedua aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabat dan penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.
“Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (17/7/2025).
Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis. “Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Setyo mengatakan, KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025, dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Setyo.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

