National

Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi

Sidang gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, berlanjut ke tahap mediasi. Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan proses mediasi ini merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perdata sebelum berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/9), Budi menunjuk Hakim Sunoto sebagai mediator. “Nanti akan dipandu seorang mediator dengan waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Mediasi pertama akan dilakukan pada Senin (29/9) mendatang. Budi menjelaskan sidang selanjutnya baru akan dilanjutkan setelah Majelis Hakim mendapatkan laporan dari hakim mediator. Ia menyebut apabila dalam tahapan mediasi tersebut ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka akan dituangkan ke dalam perjanjian damai. “Mudah-mudahan bisa damai,” kata budi.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara yang meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Dalam petitumnya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena dianggap tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat di bawah hukum Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu. Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...