National

BGN Terapkan Standar Baru SPPG, Atur Porsi dan Wajibkan Air Bersertifikat

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan bergizi Gratis (MBG) sudah selesai, dan tinggal dibagi. Usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin kemarin, dia membeberkan sejumlah standar baru untuk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam memproduksi menu MBG buat setiap penerima manfaat.

Standar baru itu di antaranya menurunkan target penerima manfaat MBG per SPPG dari semula rata-rata 3.000an porsi, turun jadi 2.000 hingga 2.500. Porsi makanan yang diproduksi MBG bisa mencapai 3.000 penerima jika unit tersebut memiliki ahli masak bersertifikat.

Dadan menambahkan, faktor kualitas air juga menjadi perhatian utama, sehingga air yang digunakan untuk memasak harus bersertifikat layak konsumsi, seperti air galon atau isi ulang yang telah melalui proses sertifikasi resmi. Selain itu, BGN juga akan melengkapi seluruh SPPG dengan alat sterilisasi food tray berteknologi tinggi.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan pelaksanaan program MBG kini mengadopsi pendekatan ketat dengan prinsip “zero defect”. Dia mengaku pendekatan itu terinspirasi dari sistem pengendalian kesehatan yang diterapkan saat pandemi Covid-19. Salah satu pendekatan ala penanganan pandemi Covid-19 itu adalah pelaksanaan rapid test, namun untuk MBG diterapkan pada bahan baku di masing-masing SPPG. Ia mengatakan, langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap porsi makanan yang diterima anak sekolah dijamin aman, bergizi, dan bebas dari risiko gangguan kesehatan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...