Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025). Penahanan tersebut dilakukan setelah Hendi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta.
Dalam kasus ini, tepatnya pada 11 April lalu, KPK sudah lebih dulu menahan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016- 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011- 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-2024 Iswan Ibrahim.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

