Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Keempat terdakwa yakni Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, Hansen Setiawan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, dan Indra Suryaningrat Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
Dalam amar putusannya, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhi denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada empat terdakwa dengan rincian Hansen sebesar Rp41,38 miliar, Ali sebesar Rp47,87 miliar, Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, dan Indra sebesar Rp77,21 miliar. Seluruh uang pengganti tersebut telah disita dan diperhitungkan secara sah sebagai pengembalian kerugian negara.
Kemudian hal meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan. Kasus korupsi impor gula ini bermula dari penyimpangan dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan RI pada periode Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

