Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan pentingnya pendekatan rehabilitasi dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengajak seluruh elemen bangsa bersatu dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Hingga saat ini, terdapat 615 lembaga rehabilitasi di Indonesia, terdiri atas 393 lembaga medis dan 222 lembaga sosial. Namun, Sigit mengakui belum semua kabupaten dan kota memiliki fasilitas yang memadai untuk menampung dan memulihkan para pecandu.
“Belum semua kabupaten dan kota memiliki lembaga rehabilitasi yang layak untuk menampung korban penyalahgunaan narkoba,” ucap Sigit.
Untuk itu, Sigit mendorong kerja sama lintas sektor antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BNN, dan pemerintah daerah guna memperluas akses serta meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi. Kehadiran lembaga rehabilitasi yang memadai dengan metode penanganan yang tepat sangat penting agar korban tidak kembali menjadi pecandu.
Sigit menambahkan, Polri juga terus memperkuat strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pemberdayaan masyarakat. Hingga 2025, sebanyak 118 dari 228 kampung narkoba di Indonesia berhasil bertransformasi menjadi kampung bebas narkoba.
Selain penguatan fasilitas, Sigit menyerukan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. Ia menilai keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

