National

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Terpidana, Nilai Capai Rp216 Miliar

Kejaksaan Agung menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera. Bangka Belitung milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan 42.000 ton mineral itu bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika melakukan kegiatan di wilayah Bangka Belitung. Setelah menemukan mineral itu, Satgas PKH kemudian berkoordinasi dengan tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik yang menangani perkara Tamron.

Kejagung menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan 42.000 ton mineral itu bermula dari temuan Satgas.

Anang menjelaskan penyitaan itu baru dilakukan lantaran aset milik Tamron belum sempat terdeteksi saat kasus masih tahap penyidikan. Ia mengatakan setelah disita nantinya penyidik akan menyerahkannya ke negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola guna menambah pemasukan negara.

FWM – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...