Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program ‘Xpose Uncensored‘ milik Trans7. Keputusan tersebut diambil setelah tayangan dinilai menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa sanksi tersebut menyusul banyaknya aduan masyarakat yang menilai konten tersebut mendistorsi kehidupan pesantren dan melecehkan para kiai.
KPI menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran diwajibkan menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan. KPI menilai tayangan tersebut tidak hanya melanggar etika penyiaran, tetapi juga berpotensi menyakiti perasaan umat dan masyarakat pesantren. Oleh karena itu, KPI meminta Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konten siaran mereka agar ke depannya tidak lagi menyinggung lembaga pendidikan keagamaan maupun nilai-nilai budaya bangsa.
Menanggapi sanksi dari KPI dan protes masyarakat, Trans7 menyampaikan permohonan maaf resmi terkait tayangan yang menyinggung pondok pesantren (ponpes) dan kiai tersebut. Trans7 mengakui adanya kelalaian karena tidak melakukan sensor secara mendalam terhadap materi yang didapat dari pihak luar. Permintaan maaf itu disampaikan langsung kepada keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo dan juga secara publik.
Dalam surat permohonan maaf yang disampaikan, Kepala Departemen Programming Trans7, Renny Andhita, menyatakan harapan agar permintaan maaf ini diterima sebagai bentuk itikad baik dan komitmen Trans7 untuk menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren. Pihak Trans7 berjanji akan menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran untuk lebih teliti dan mencoba memahami hubungan yang mendalam antara santri dengan kiai.
Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi