Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Penyidik KPK memanggil dan memeriksa Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal (Gaphura), Muharom Ahmad untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Asosiasi Gaphura merupakan wadah bagi 33 pengusaha travel haji dan umrah di Indonesia yang berkolaborasi melayani jemaah tanah suci dengan sistem digital berbasis aplikasi. Melewati platform tersebut, anggota Gaphura tidak hanya menjadi agen pemasaran, tetapi juga kreator paket haji, umrah, dan wisata halal, baik untuk pasar domestik maupun internasional.
Muharom Ahmad sebagai pembina Gaphura kini tengah diperiksa terkait dugaan aliran dana serta pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai ketentuan. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik sedang menelusuri lebih dalam soal pembagian kuota haji khusus di antara para agen travel serta kemungkinan adanya aliran dana ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, pada Rabu (1/10), KPK telah memeriksa lima bos asosiasi dan biro travel haji. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan fakta baru adanya penyalahgunaan kuota petugas haji yang seharusnya tidak digunakan untuk jemaah umum.
FWM – Redaksi

