Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk meluncurkan insentif pajak bagi sektor pasar modal, dengan syarat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius membersihkan praktik manipulasi saham gorengan yang meresahkan investor.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam sesi media gathering virtual dari Bogor, menandai langkah krusial menuju integritas pasar saham Indonesia yang lebih sehat. Dalam era ketidakpastian ekonomi global, Purbaya menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap pelaku saham gorengan menjadi prioritas utama sebelum insentif pajak diterapkan. Dirinya mengungkapkan pengamatan pribadinya terhadap gejolak harga saham yang mencurigakan, yang sering kali melibatkan aktor-aktor berpengaruh.
“Saya ekspektasi dalam setahun akan banyak tuh gorengan, apa penggoreng-penggoreng saham sana yang dihukum oleh Bursa maupun OJK,” ujar Purbaya.
Diketahui, praktik saham gorengan yang melibatkan manipulasi harga saham melalui rumor palsu atau transaksi fiktif telah menjadi momok bagi pasar modal Indonesia selama puluhan tahun. Kasus-kasus besar seperti Asabri dan Jiwasraya menjadi bukti nyata betapa merusaknya fenomena ini terhadap kepercayaan investor ritel dan institusional. Meski demikian, penindakan hukum selama ini masih minim, meninggalkan celah bagi pelaku untuk beroperasi tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menekankan peran BEI dan OJK sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan. Harapannya, dalam waktu satu tahun ke depan, gelombang sanksi tegas akan mampu membersihkan ekosistem pasar modal dari unsur-unsur destruktif tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berkolaborasi dengan BEI dan OJK untuk menyusun roadmap penindakan, termasuk peningkatan teknologi pengawasan dan koordinasi dengan penegak hukum. Investor disarankan tetap waspada dan memanfaatkan platform resmi untuk verifikasi informasi guna menghindari jebakan manipulasi harga.