Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029. Status Rahayu dipastikan bukan lagi sebagai anggota nonaktif. Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis, kemarin.
Keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati. Legislator dari Fraksi PAN itu menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD.
Selain itu, Dek Gam mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Menurut dia, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

