Menanggapi isu yang beredar mengenai kenaikan harga sewa kios pasca-revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur—yang disebut mencapai empat kali lipat dari tarif sebelumnya. Perumda Pasar Jaya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, memastikan bahwa penetapan tarif sewa tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui kajian menyeluruh yang melibatkan tim teknis, tim keuangan, serta hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Agus mengungkapkan, hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kemampuan pedagang. Tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 Tahun yang sempat diberitakan sebesar Rp425 juta tidaklah benar. Tarif yang berlaku saat ini Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu.
“Pasar Jaya sudah memberikan skema diskon dan pembayaran bertahap (Cicilan) bagi pedagang agar beban finansial lebih ringan. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan usaha pedagang pasca-revitalisasi,” ujar Agus, di Jakarta, pada Jumat (10/10).
Lebih lanjut, Perumda Pasar Jaya telah menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, antara lain beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Pasar Jaya akan membuka ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka.
Agus menegaskan, Perumda Pasar Jaya berkomitmen menjaga transparansi, keberpihakan terhadap pedagang dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kebijakan revitalisasi pasar. Revitalisasi pasar juga dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas pasar agar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak, aman, dan berdaya saing bagi pedagang, dan mendukung Jakarta sebagai kota global.