National

Perpres Tata Kelola Program MBG Segera Diterbitkan, BGN Pastikan Hampir Rampung

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis sedang dirampungkan dan ditargetkan bisa diteken Presiden dalam pekan ini. Hal itu dikatakan Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi 9 DPR RI di Jakarta, Rabu (2/10).

Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum penting bagi pelaksanaan program MBG, dengan cakupan aturan yang meliputi standar makanan bergizi, sanitasi dan higienitas, mekanisme penanganan kasus keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan.

Dadan menjelaskan, keberadaan regulasi ini mendesak untuk memperkuat sistem tata kelola MBG agar lebih terjamin baik dari sisi kualitas makanan maupun keamanan penerima manfaat. Dukungan terhadap program MBG sudah sangat urgent dilakukan, tidak hanya masalah keamanan sanitasi, higienis, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.

Dalam rapat tersebut, Dadan juga mengungkapkan bahwa per 30 September 2025, tercatat 6.456 penerima manfaat MBG terdampak kasus keracunan makanan, sehingga BGN menutup sementara sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG yang terbukti melanggar prosedur.

“Jadi, dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan,” kata Dadan.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah memperketat seleksi pemasok bahan baku makanan, mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), serta menyediakan alat sterilisasi agar perlengkapan makan penerima manfaat benar-benar terjaga kebersihannya.

Dadan menekankan bahwa mayoritas kasus keracunan dalam program MBG dipicu ketidakpatuhan sejumlah SPPG terhadap SOP yang ditetapkan, mulai dari standar kebersihan hingga aturan pembelian bahan baku. Dirinya memberikan contoh bahwa BGN telah menetapkan aturan pembelian bahan makanan maksimal H-2 sebelum diolah, tetapi masih ditemukan SPPG yang membeli bahan pada H-4, sehingga berisiko menurunkan kualitas dan keamanan makanan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...