National

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Tragedi Al Khoziny, Empat Pasal Siap Diterapkan

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, polisi sudah menemukan unsur pidana dalam tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran Sidaorjo, yang menewaskan lebih dari 60 santri tersebut. Ia juga sudah mengungkapkan, sebanyak empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski belum menyebut nama.

Yang pertama ialah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.

“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (8/10) malam.

Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung. Namun, apakah proses penyelidikan ini sudah mengarah pada satu nama atau pihak yang bertanggung jawab, Nanang belum mengungkapnya. Nanang menyebut, penyebab runtuhnya bangunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Nanang mengatakan, penyebab runtuhnya bangunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

“Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” kata Nanang.

Nanang menyebut, langkah-langkah penegakan hukum sebenarnya sudah dilakukan Polresta Sidoarjo sejak awal kejadian, dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

FWM – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...