Polri menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang kini marak di kalangan remaja, yakni penggunaan ketamin dan etomidate yang dihirup melalui hidung atau dicampur dalam cairan vape. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena kedua senyawa berbahaya itu belum diatur dalam peraturan hukum Indonesia.
Polri kini berkoordinasi dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan untuk mencari terobosan hukum. Langkah ini bertujuan agar ketamin dan etomidate bisa masuk dalam lampiran revisi Undang-Undang Narkotika maupun dalam Lampiran Permenkes tentang penggolongan narkotika.
Sigit menegaskan narkoba merupakan extraordinary crime yang merusak fisik dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, Polri meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap jaringan internasional maupun nasional.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi


 
					
									