National

Presiden Prabowo Bentuk BPI Danantara dan Resmikan UU BUMN Baru

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menandai transformasi besar dalam pengelolaan aset negara. Perubahan ini mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, sekaligus membentuk entitas baru untuk optimalisasi investasi.

Berdasarkan dokumen lampiran dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, UU ini ditandatangani Prabowo di Jakarta pada 6 Oktober 2025. Regulasi tersebut merupakan amendemen keempat terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dengan tujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

UU baru ini menekankan peran negara dalam menguasai cabang produksi strategis yang mengendalikan hajat hidup rakyat banyak, demi mewujudkan kemakmuran masyarakat melalui BUMN sebagai ekstensi pemerintah. Dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo, BP BUMN bertanggung jawab kepadanya dan dipimpin oleh seorang kepala yang berfungsi sebagai regulator utama.

Kepala BP BUMN akan menetapkan kebijakan strategis, roadmap, dan key performance indicators (KPI) untuk seluruh BUMN. Kewenangan luas ini mencakup pembentukan perusahaan BUMN baru, persetujuan penghapusbukuan aset, serta usulan privatisasi sesuai arahan pemerintah pusat.

Salah satu inovasi kunci dalam UU ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan menangani pengelolaan investasi, dividen, dan aset BUMN secara terintegrasi. Pasal 3E mengatur bahwa Presiden melimpahkan sebagian wewenangnya kepada badan ini untuk efisiensi operasional.

BPI Danantara memiliki mandat luas, termasuk persetujuan penambahan atau pengurangan modal negara, pembentukan holding perusahaan baru, serta fasilitasi pinjaman antar-entitas BUMN. Modal awal lembaga ini ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan dana sah lainnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi BUMN yang selama ini mengelola aset triliunan rupiah, termasuk di sektor energi, keuangan, dan infrastruktur. UU Nomor 16 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan, membuka era baru tata kelola BUMN di Indonesia.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...