National

Purbaya Akan Beri Denda Terhadap Pelaku Impor Thrifting di Pasar Senen

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan bertindak tegas para pelaku impor pakaian bekas ilegal atau balpres di Pasar Senen. Tujuannya untuk menghidupkan kembali produsen-produsen tekstil di dalam negeri. Rabu (22/10/2025). Dalam upaya menindak balpres, Purbaya akan membuat aturan baru yang membuat para pelaku impor balpres dikenai denda. Sebab, selama ini penindakan balpres hanya dilakukan dengan pemusnahan barang dan hukuman penjara bagi pelaku.

Menurut Purbaya, sanksi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi negara, bahkan negara rugi karena harus mengeluarkan biaya untuk memusnahkannya. Walaupun kegiatan jual-beli pakaian Thrifting terdapat UMKM yang terlibat akan berpotensi terdampak, Purbaya menegaskan bahwa tujuan pemerintah adalah melindungi UMKM yang menjual produk-produk legal.

Purbaya memastikan, dengan cara ini pasar-pasar pakaian bekas seperti di Pasar Senen atau tempat-tempat pusat thrifting tidak akan mati, sebab ia akan pastikan pasokan penggantinya dari produsen dalam negeri.

Berdasarkan informasi yang ditemukan, data Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025, telah dilakukan penindakan balpres ilegal sebanyak 2.584 kali dengan total barang bukti sebanyak 12.808 kali dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.

Khofifah Alawiyah – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...