National

Purbaya Batalkan Penerapan Pajak E-Commerce

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk menunda penerapan pajak bagi pelaku e-commerce sampai pertumbuhan ekonomi meningkat. Kebijakan tersebut akan diberlakukan kembali setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai level 6%.

Keputusab tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, yang menegaskan bahwa kebijakan penarikan pajak terhadap pelaku usaha daring sementara ditangguhkan mengikuti arahan Menkeu.

“Memang ada arahan terbaru dari pak menteri terkait pajak e-commerce. Sifat pajak kita itu self-assessment, artinya setiap orang atau pelaku usaha yang sudah memiliki kemampuan ekonomi tertentu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas aktivitas ekonominya,” ujar Bimo di kantornya, Senin (20/10/2025).

Bimo menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak dari para pedagang yang bertransaksi di dalamnya. Namun, implementasinya resmi ditunda hingga perekonomian dinilai cukup kuat.

“Sudah kita desain, penunjukan platform marketplace itu memang ditunda sampai nanti, sesuai arahan pak menteri, ketika pertumbuhan ekonomi sudah lebih optimistis ke angka 6%,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa penerapan pajak e-commerce awalnya dijadwalkan mulai Februari 2026. Namun, dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah akan menyesuaikan waktu pelaksanaannya dengan indikator pemulihan ekonomi nasional.

“Terakhir itu arahannya memang ke Februari, tetapi kemudian ada arahan baru dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” tegasnya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...