National

UU BUMN Baru Disahkan, Danantara Ambil Alih Fungsi Pengawasan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang BUMN setelah DPR mengesahkan RUU Perubahan Ke-4 atas UU Nomor 19 Tahun 2003 dalam Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026. Keputusan bersejarah ini menandai peralihan fungsi pengawasan BUMN dari Kementerian BUMN ke Dewan Pengawas Danantara, yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas perusahaan negara.

Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade menegaskan, bahwa kini pengawasan BUMN sepenuhnya berada di bawah Danantara. UU BUMN terbaru memuat sejumlah regulasi penting, di antaranya pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru yang mengatur tata kelola, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara, hingga larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di lingkungan direksi maupun komisaris BUMN.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menuturkan penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus. Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.

Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.  Dua belas poin revisi itu antara lain:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
  7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
  10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12.  Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

FWM – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...