National

250 Ton Beras Thailand Tanpa Izin Disita di Sabang, Pemerintah Segel Gudang Importir

Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyegel 250 ton beras asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Sabang, Aceh, tanpa izin dari pemerintah pusat.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengumumkan penyegelan gudang milik PT Multazam Sabang Group pada Minggu malam 23 November 2025, setelah menerima laporan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami menerima laporan ada beras masuk ke Sabang, sebanyak 250 ton, tanpa persetujuan pusat. Saya langsung menghubungi Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam. Beras ini langsung disegel dan tidak boleh keluar,” tutur Amran.

Kasus ini memunculkan polemik terkait kewenangan kawasan perdagangan bebas Sabang. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen, memastikan impor tersebut sudah mengantongi izin lengkap lintas kementerian.

PT Multazam Sabang Group mengajukan izin pada 22 Oktober 2025, dan izin pemasukan diterbitkan BPKS pada 24 Oktober setelah melalui rapat bersama Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia. Kapal pembawa beras tiba di Teluk Sabang pada 16 November dan dibongkar pada 20 November 2025 dengan disaksikan unsur Forkopimda. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin, dengan alasan impor beras tidak disetujui pemerintah pusat.

“Kalau BPKS mengizinkan, itu urusan mereka. Kami bertugas memastikan barang ini tidak merembes ke masyarakat. Jika pusat tidak menyetujui, ya kami segel,” ujar Djaka.

Amran menjelaskan bahwa motif impor ilegal ini diduga semata-mata untuk mencari keuntungan, mengingat harga beras global sedang jatuh. Penurunan harga dunia terjadi setelah Indonesia tidak lagi melakukan impor beras, seiring produksi nasional yang mencapai 34,7 juta ton, melampaui target 32 juta ton.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...