Polri menegaskan bahwa anggota yang ditempatkan di instansi pusat tidak lagi memegang jabatan di internal Polri sebagai upaya mencegah praktik rangkap jabatan. Mekanisme mutasi diterapkan, di mana anggota Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga dialihkan dari jabatan sebelumnya dan ditetapkan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam penugasan luar struktur. Kebijakan ini tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri memastikan tidak ada duplikasi penerimaan administrasi bagi anggota yang menjalani penugasan di instansi pusat.
Hak anggota Polri yang ditugaskan di instansi pusat meliputi gaji yang tetap dibayarkan oleh Polri sesuai status kepegawaiannya, serta tunjangan kinerja atau remunerasi yang diberikan oleh instansi pengguna berdasarkan kelas jabatan terkait. Selain itu, hak lain yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna sesuai aturan internal. Tidak terjadi duplikasi remunerasi karena anggota tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sesuai Perkap 7/2020.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme ini menjaga profesionalitas dan transparansi administrasi kepegawaian. Penugasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, sehingga anggota hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan maupun duplikasi hak, dan setiap alih jabatan tetap selaras dengan regulasi. Polri memastikan seluruh hak personel terpenuhi tanpa mengurangi integritas dan profesionalitas dalam penugasan.
Dengan penegasan ini, Polri berharap publik memahami mekanisme penugasan anggota di instansi pusat secara utuh. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Polri terhadap pengelolaan hak kepegawaian yang tertib dan transparan. Melalui prosedur ini, diharapkan kinerja anggota tetap optimal sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan. Polri menekankan bahwa setiap penugasan luar struktur dilakukan secara profesional sesuai regulasi.
Alexander Jason – Redaksi

