Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, serta Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil mengungkap pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Total 87 kontainer yang berisi turunan CPO disita. Barang sitaan tersebut memiliki total berat bersih 1.802 ton dengan taksiran nilai mencapai Rp 28,7 miliar.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aparat mengambil langkah tegas dalam mengurangi potensi kerugian negara akibat manipulasi ekspor. Dirjen Bea Cukai dan Kapolri mengumumkan temuan tersebut dalam konferensi pers gabungan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan kronologi penindakan dimulai dari informasi awal Satgassus Polri pada 20 Oktober 2025 mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan pada 25 kontainer ekspor. Setelah pengembangan, total 87 kontainer milik PT MMS diamankan antara 20 hingga 25 Oktober 2025.
Djaka Budi Utama memaparkan, bahwa komoditas yang diekspor tersebut diberitahukan sebagai Fatty Matter, yang secara ketentuan tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas) ekspor. Namun, hasil uji laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa produk tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO.
“Pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir,” ujar Djaka,
Djaka menegaskan bahwa misclassification ini berpotensi merugikan negara karena seharusnya produk tersebut dikenakan Bea Keluar dan kewajiban ekspor. Penegahan dilakukan karena praktik pemberitahuan yang tidak sesuai tersebut terindikasi sudah sering terjadi secara berkala.
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara yang langsung bersinergi dengan Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk menganalisis anomali ekspor.
Kapolri menyebut, hasil analisis Satgassus menemukan bahwa aktivitas ekspor PT MMS menunjukkan lonjakan yang luar biasa, naik hampir 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Lonjakan tersebut menjadi indikator kuat adanya kejanggalan sehingga memicu verifikasi mendalam. Pemeriksaan komoditas yang dilakukan melalui tiga laboratorium independen membenarkan bahwa isinya adalah komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit, tidak sesuai dengan klaim yang diajukan.
Kapolri menegaskan bahwa temuan ini memperkuat komitmen Polri dalam pengawasan penerimaan negara pada sektor komoditas strategis. Pemeriksaan lanjutan kini dilakukan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT MMS.
Khofifah Alawiyah – Redaksi

