National

DPR dan Pemerintah Sepakat: Penyidik Bisa Sita Barang Tanpa Izin PN dalam Kondisi Mendesak

DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri (PN) dalam kondisi mendesak. Namun, penyidik tetap wajib melaporkan penyitaan tersebut ke PN paling lambat lima hari setelah pelaksanaan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 112A draf RUU KUHAP yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (13/11/2025). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 112A Ayat (1) menyebutkan, penyitaan tanpa izin PN hanya berlaku untuk benda bergerak, dan dalam waktu lima hari penyidik harus meminta persetujuan PN. Ketentuan ini merevisi rancangan sebelumnya yang menetapkan batas waktu dua hari.

Adapun kondisi mendesak mencakup: lokasi sulit dijangkau, penangkapan tangan, potensi penghilangan barang bukti, benda mudah dipindahkan, ancaman terhadap keamanan nasional atau keselamatan nyawa, serta penilaian penyidik atas urgensi situasi. Ketua PN wajib memberikan keputusan dalam dua hari setelah permohonan diajukan.

Pasal 112B mengatur bahwa jika permohonan penyitaan ditolak, penetapan harus disertai alasan. Penyidik hanya dapat mengajukan kembali permohonan satu kali. Jika penolakan tetap diberikan, hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Wamenkum Edward Hiariej menyetujui penyesuaian tersebut. “Permohonan kedua dimungkinkan untuk melengkapi alasan dari penolakan sebelumnya,” ujarnya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...