National

Kemensos Tindak Tegas Pelanggaran, Puluhan Pendamping PKH Resmi Diberhentikan

Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran. Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan hingga awal November 2025, ratusan pendamping PKH telah dijatuhi sanksi, dan 49 orang di antaranya resmi dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

“Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Gus Ipul.

Langkah tegas ini, menurut Gus Ipul, merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat dan digunakan sesuai peruntukan serta tanpa penyimpangan. Pendamping PKH, menurut Gus Ipul, memegang peran penting dalam menjaga bansos agar tepat sasaran dan tepat manfaat.

Gus Ipul menegaskan pengawasan terus diperkuat untuk mencegah segala bentuk potensi penyimpangan. Selain pendamping PKH, penerima bansos pun juga diingatkan oleh Gus Ipul untuk bijak memanfaatkan bantuan sosial yang diterima. Menurutnya, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang.

Bansos juga dilarang digunakan untuk membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman. Selain itu bansos juga dilarang untuk membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai, atau kendaraan pribadi.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...