National

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD Program Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan 31 RSUD yang masuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini diambil KPK seiring dengan terkuaknya kasus suap dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang melibatkan eks Bupati Koltim Abdul Azis.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya menduga peristiwa pidana serupa tidak hanya terjadi di Kolaka Timur, sehingga 31 RSUD lainnya juga sedang didalami. Beliau juga memastikan upaya ini akan sejalan dengan kedeputian pencegahan untuk menghindari kasus korupsi yang mirip agar proyek berjalan dengan baik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi proyek RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, setelah operasi tangkap tangan (OTT). Kelima tersangka itu termasuk Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (diduga menerima fee Rp 1,6 miliar), penanggung jawab Kemenkes Andi Lukman Hakim, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Darmanto sebagai penerima suap.

Dua tersangka lainnya, Deddy Karnady dan Arif Rahman, ditetapkan sebagai pihak swasta pemberi suap. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri potensi korupsi di seluruh proyek pembangunan RSUD Kemenkes.

Zahra Rahmanda Oktafiani – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...