National

KPK Tegaskan Korupsi ASDP yang Menjerat Ira Puspadewi Rugikan Negara Rp1,25 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa angka tersebut tercantum dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor pada sidang putusan Kamis, 20 November 2025.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.

Menurut Budi, pengkondisian nilai kapal dilakukan dengan sepengetahuan Direksi PT ASDP. Selain itu, penilaian KJPP disesuaikan dengan keinginan Direksi ASDP, termasuk penetapan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang diturunkan dari opsi yang tersedia.

Budi mengatakan, selain tidak terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengkondisian tersebut.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...