Pengacara mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan, Soesilo Aribowo berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah memberikan rehabilitasi kepada kliennya. Rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, yang diberikan pada tahap Penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
Soesilo menjelaskan pemberian rehabilitasi tersebut menjadikan kliennya sebagai manusia merdeka lagi dan harus segera dikeluarkan dari tahanan. Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 20 November lalu. Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurutnya, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

