National

KY Periksa Tiga Hakim Kasus Tom Lembong terkait Korupsi Impor Gula

Komisi Yudisial (KY) telah selesai memeriksa tiga hakim yang memutus perkara korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik seperti yang diadukan oleh Tom Lembong. Senin (3/11/2025)

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengonfirmasi pemeriksaan yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, lalu tersebut. Ketiga hakim yang diperiksa adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), serta Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota).

Mukti Fajar menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim],” ujar Mukti Fajar pada Senin (3/11/2025).

Tom Lembong sebelumnya telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya ke KY dan Mahkamah Agung (MA) pasca menerima abolisi. Laporan tersebut ia tegaskan memiliki niat konstruktif untuk memperbaiki sistem hukum.

“Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” ujar Tom Lembong usai memberikan keterangan langsung kepada tim KY pada (21/10).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dan memvonisnya dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkara ini terkait dengan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Tom Lembong akhirnya bebas dari Rutan Kelas I Cipinang pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang meniadakan peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya. Setelah bebas, ia kemudian melaporkan majelis hakim yang memvonisnya ke KY dan MA.

Khofifah Alawiyah – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...