National

Menkeu Purbaya Desak Gubernur Percepat Belanja Daerah, Jangan Parkir Dana di Bank

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Langkah ini ditempuh setelah realisasi belanja daerah mencatat penurunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, meskipun dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu hingga September 2025. Instruksi tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 20 Oktober 2025 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam surat tersebut, Purbaya menekankan pentingnya percepatan belanja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan melaksanakan program pembangunan 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kesenjangan antara pencairan TKD dan penyerapan belanja menyebabkan simpanan dana pemerintah daerah di perbankan melonjak.

Data Bank Indonesia mencatat simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025. Dana tersebut terdiri dari Rp178,14 triliun berbentuk giro, Rp48,4 triliun dalam bentuk deposito, dan Rp7,43 triliun dalam bentuk tabungan. Rendahnya penyerapan anggaran ini terjadi di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pertumbuhan tersebut masih solid ditopang konsumsi domestik dan ekspor.

Purbaya memberikan empat arahan kepada kepala daerah yaitu :

Pertama, mempercepat penyerapan belanja secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

Kedua, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemda.

Ketiga, memanfaatkan dana simpanan pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

Keempat, melakukan pemantauan secara berkala, baik mingguan maupun bulanan, terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana pemda di perbankan sampai akhir 2025.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...